Minggu, 21 September 2014

Definisi Inventarisasi Aset

     Setiap individu dan organisasi perusahaan baik swasta maupun pemerintahan pasti memiliki aset baik itu aset berwujud maupun aset tidak berwujud. Agar aset teresbut dapat berfungsi dengan baik, maka perlu dilakukannya pengelolaan aset secara efektif dan efisien. Oleh karena itu Manajemen Aset sangatlah penting untuk mengelola kekayaan kita.
Apa itu Aset? Aset menurut sudut pandang ekonomi adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang dimiliki oleh seseorang, sebuah organisasi baik swasta maupun pemerintah yang memiliki nilai ekonomi, nilai komersial, dan nilai tukar. Jadi Manajemen Aset adalah ilmu dan seni untuk memandu pengelolaan kekayaan yang mencakup proses merencanakan kebutuhan aset, mendapatkan, menginventarisasi, melakukan legal audit, menilai, mengoperasikan, memelihara, membaharukan atau menghapuskan hingga mengalihkan aset secara efektif dan efisien (Sugiama, 2013).
Tujuan dari Manejemen Aset itu sendiri adalah untuk pengambilan keputusan yang tepat agar aset yang dikelola berfungsi secara efektif, efisien dan bernilai tinggi (Sugiama, 2013).
Suatu aset baik itu tangible maupun intangible akan memasuki sebuah siklus alur aset dengan melalui tahap perencanaan pengadaan aset hingga penghapusan aset. Secara umum siklus alur aset dapat digambarkan seperti gambar dibawah ini :


Dari siklus alur aset tersebut, seluruh tahap sangat berperan penting bagi individu maupun organisasi. Salah satu tahap penting dalam siklus alur aset adalah inventarisasi aset dimana tahap tersebut dilaksanakan setelah dilakukannya pengadaan aset. Setiap aset yang telah selasai proses penyerahannya akan didata, dicatat dan dilaporkan. Proses tersebut sangat penting dilakukan untuk mengetahui seluruh aset yang dimiliki baik bagi indivudu maupun organisasi. Adapun definisi Inventarisasi aset menurut para ahli seperti dibawah ini :
  1. Inventarisasi aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu. (Sugiama, 2013: 173).  
  2. Inventarisasi aset terdiri dari dua aspek yaitu inventarisasi fisik dan yuridis/legal. Aspek fisik terdiri dari bentuk, luas, lokasi, volume/jumlah, jenis, alamat dan lain-lain, sedangkan aspek yuridis adalah status penguasaan, masalah legal yang dimiliki, batas akhir penguasaan. Proses kerjanya adalah dengan melakukan pendaftaran labeling, cluster, secara administrasi sesuai dengan manajemen aset. (Siregar, 2004: 518-520) 
  3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, menjelaskan bahwa inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik negara/daerah.   
         Berdasarkan definisi Inventarisasi aset diatas, dapat kita bandingkan jika setiap ahli mendefinisikannya dari berbagai aspek yang berbeda. Menurut A. Gima Sugiama inventarisasi aset adalah mendata, mencatat, melaporkan dan mendokumentasikan aset tangible maupun intangible. Sedangkan Dolly Siregar mendefinisikan inventarisasi aset dari aspek fisik dan legal. Serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Dalam Negeri mendefinisikan inventarisasi aset untuk barang milik negara/daerah.
Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan bahwa inventarisasi aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan aset (tangible/intangible) milik negara maupun daerah dari aspek fisik maupun yuridis/legal dan mendokumentasikannya sehingga seluruh aset yang dimiliki dapat diketahui.

FUNGSI INVENTARISASI :

1.    Pengawasan dan Pengendalian
2.    Perencanaan kebutuhan barang
3.    Perencanaan pemeliharaan barang

CONTOH ASET YANG HARUS DIINVENTARISASI

No
Tangible Asset ( Aset Berwujud)
1
Tanah
2
Bangunan
3
Infrastruktur
4
Furniture
5
Plant & Machinery
6
Tool & Equipment
7
Heritage Assets
8
Sumber Daya Alam


Sumber : rijalul-fikri.blogspot.com . (Diakses 26 September 2014 pukul 7.11)

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Politeknik_Negeri_Bandung. (Diakses 21 September 2014 pukul 11.59)


Sumber : http://www.tempokini.com/2014/09/dua-jalan-terindah-di-dunia-itu-ada-di-indonesia/ . (Diakses 21 September 2014 pukul 12.07)

Sumber : http://slimbeleggen.net/wp-content/uploads/2013/12/us-infrastructure.png . (Diakses 21 September 2014 pukul 12.07)

Sumber : http://cwan.ca/future-global-growth-to-be-boosted-by-infrastructure-trade/ . (Diakses 21 September 2014 pukul 12.07)

Sumber : http://rakanews.com/wp-content/uploads/2014/08/soekarno-hatta-areamagz_full . (Diakses 21 September 2014 pukul 12.07)

Sumber : http://www.indonesia.travel/id/activity/detail/17 .

(Diakses 21 September pukul 12.07)


Sumber : http://www.wooden-furniture.com/oak_furniture/oak%20furniture . (Diakses 26 September 2014 pukul 07.11)


Sumber : http://supersonicphoto.files.wordpress.com/2011/12/hydraulic-press-machine-1 (Diakses 26 September 2014 pukul 07.14)




Sumber : http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/b/b2/Mount_Batur2 (Diakses 26 September 2014 pukul 07.17)



Sumber : http://kabarwashliyah.com/cms/wp-content/uploads/2013/11/Pesawat (Diakses 26 September 2014 pukul 07.20)






Permasalahan Inventarisasi Aset
Inventarisasi aset sangatlah penting dilakukan. Karena dengan dilakukannya inventarisasi maka suatu aset dapat diketahui status kepemilikannya dan berapa jumlah aset yang kita miliki.
Namun pada kenyataanya inventarisasi aset sangatlah sulit untuk dilakukan. Masih banyak permasalahan-permasalahan aset yang muncul akibat sulitnya melakukan inventarisasi. Hal tersebut terjadi karena jumlah variasi aset yang harus diinventarisasi banyak, jumlah item dalam variasi aset banyak dan petugas/karyawan yang memiliki tugas rangkap.
Seperti permasalahan inventarisasi aset yang terjadi pada Kemenhub. Masalah aset masih menjadi kendala bagi Kemenhub meraih opini WTP karena adanya temuan-temuan BPK. Temuan-temuan tersebut berkaitan dengan ketidaktertiban dalam inventarisasi aset. Berita tersebut dapat dilihat lebih jelas dalam link berikut http://hubdat.dephub.go.id/berita/1301-masalah-aset-jadi-kendala-kemenhub-raih-wtp
Sumber : hubdat.dephub.go.id
               Kamis, 06 Maret 2014 08:54

Tanggapan
Dalam berita tersebut dipaparkan bahwa masalah aset masih menjadi kendala Kemenhub untuk meraih WTP. Hal tersebut terbukti dengan ditemukannya temuan oleh BPK saat dilakukannya Audit. Temuan tersebut berupa ketidaktertiban dalam inventarisasi aset seperti Aset yang diserahkan kepada Pemda  belum dilakukannya penetapan status hibahnya serta belum memadainya penatausahaan persediaan dan aset tetap Kemenhub.
Solusi yang saya ajukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut adalah:
1.    Dibuatnya SOP untuk mengatur mekanisme proses serah terima aset dan   standar peraturan penetapan status hibah

2.    Berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan masalah pencatatan aset

Selain permasalahan diatas, ada beberapa permasalahan yang bisa terjadi dalam inventarisasi aset, antara lain :
1.    Tidak adanya DBR dalam ruangan
2.    Tidak sesuainya identitas barang di DBR dengan yang ada di lapangan, seperti:
a.    kode barang
b.    merk/type
c.    tahun perolehan
3.    Tidak sesuainya jumlah barang yang ada di lapangan dengan jumlah barang yang ada di DBR
4.    Tidak adanya kode barang pada setiap aset
5.    Kode barang yang sudah rusak seperti sobek dan tidak terbaca sebagian